Wacana Anti Korupsi dalam Perspektif Islam
Abstract
Korupsi adalah penyakit epidemik bagi mental masyarakat Indonesia. Muslim sebagai penduduk mayoritas Indonesia yang seharusnya menjadi pelopor anti-korupsi justru sebahagian, terutama para pejabat, kerap melakukan korupsi. Dalam paper ini penulis akan menggali teks-teks otoritas hukum Islam, al-Qur’an dan Hadis, untuk mengembangkan anti korupsi sebagai wacana pemberantasan korupsi dengan menggunakan penelitian kualitiatif berdasarkan pada penelitian kepustakaan. Alhasil dalam Islam dikenal istilah yang serupa secara semantis dengan korupsi; al-risywah, al-hirabah, al-ghulul, al-ghasab, dan al-sariqah. Semua ini bermuara pada makna etimologis korupsi, al-Fasad. Dalam kaitannya dengan wacana anti-korupsi, teks-teks otoritatif tersebut meniscayakan adanya positive circle attitude yang diperankan oleh seluruh masyarakat dari keluarga, pendidikan tinggi, pemerintah dan penegak hukum. Kelompok empat pertama bertugas dalam tindakan preventif dan yang terakhir pada tindakan represif. Maka dalam konteks sintesis ini budaya korupsi yang semakin mengakar adalah tanggungjawab bersama, khususnya Muslim.