Pembaruan Hukum Islam melalui Yurisprudensi Peradilan Agama
Abstract
Peradilan Agama di Indonesia banyak kompetensi yang diembannya, tetapi belum semua memiliki hukum materil berupa undang-undang atau hukum positifnya. Padahal ketika hakim menghadapi perkara-perkara yang baru, ia tidak boleh menolak perkara tersebut dengan alasan bahwa hukumnya tidak jelas atau belum ada, melainkan hakim wajib mengadili dengan menggali nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat. Kajian penelitian ini mengungkap pertimbangan hukum yang dijadikan dasar para hakim dalam memutus perkara di pengadilan dan sejauhmana keterkaitannya dengan yurisprudensi sebagai dasar hukum serta implikasinya dalam perkembangan pemikiran hukum Islam di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan dengan menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan yuridis, historis dan sosiologis. Data penelitian dikumpulkan dengan metode dokumentasi melalui referensi-referensi yang dijadikan sumber utama dan pendukung/ pelengkap. Kemudian data penelitian yang terkumpul dianalisis dengan teknik analisis isi. Berdasarkan kajian ditemukan bahwa pembaruan hukum melalui penggunaan yurisprudensi oleh hakim dalam memutuskan perkara bisa dilakukan untuk kemaslahatan dan pemenuhan rasa keadilan para pencari keadilan (justiciabellen). Berdasarkan hasil kajian dapat disimpulkan bahwa pembaruan hukum Islam melalui yurisprudensi di Peradilan Agama dianggap sebagai sesuatu yang baik, didasarkan atas beberapa alasan bahwa putusan hakim (yurisprudensi) dari hasil ijtihad mempunyai kekuatan mengikat.