Pengaruh Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Islam terhadap Pembangunan Sistem Hukum Nasional

Abstract

Sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum islam memiliki peranan penting dalam pembangunan sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaruh kedua sistem hukum tersebut terhadap pembangunan sistem hukum nasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi pustaka (library research). Data dikumpulkan dengan metode dokumentasi yang kemudian data tersebut dianalisis dengan teknik analisis isi. Berdasarkan kajian terbukti para founding father menetapkan hukum yang berlaku pada masa pemerintahan Belanda berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 dan mencantumkan dalam Piagam Jakarta kata “berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Jadi kesimpulannya sistem hukum eropa kontinental dan sistem hukum Islam di Indonesia sangat berpengaruh terhadap pembangunan sistem hukum nasional.