Pandangan Yusuf Al-Qardhawi dan M. Amien Rais tentang Hubungan Agama dan Negara dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah

Abstract

Topik mengenai Hubungan agama dan negara tidak terlepas dari tiga aliran yaitu agama (dalam hal ini Islam) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia termasuk kehidupan bernegara, agama yang tidak ada hubungannya dengan ketatanegaraan, dan agama tidak mengatur sistem ketatanegaraan secara tafsȋly, tetapi di dalamnya terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Tujuan penelitianini yaitu menganalisis posisi agama dalam konsep negara menurut pandangan Yusuf al-Qardhawi dan M. Amien Rais serta tentang hubungan keduanya (agama dan negara) dalam perspektif siyasah syar’iyah. metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif dengan penelitian pustaka (library research). Data diambill dari buku-buku dan tulisan-tulisan lain berkaitan dengan penelitian. Selanjutnya data yang terkumpul diolah dan dianalisis. Berdasarkan kajian, munculnya perbedaan pandangan mengenai hubungan agama dan negara diawali oleh munculnya negara sekuler di Turki oleh Musthafa Kemal Attaturk. Agama dianggap sebagai biang kemunduran suatu negara, sebagaimana yang terjadi di Barat. Padahal menurut para tokoh Islam di antaranya Yusuf al-Qardhawi dan M. Amien Rais, agama di Barat tidak dapat dibandingkan dengan agama di Timur, karena di dalamnya tidak ada kekuasaan kaum paderi, doktrin gereja yang kaku dan keterbatasan pada urusan perasaan dan rohani semata. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa pandangan kedua tokoh tersebut memiliki pandangan yang hampir sama tentang hubungan agama dan negara.