Konsep Kalālah dalam Fiqih Waris

Abstract

Perkembangan pemikiran umat Islam tentang kewarisan yang diatur dalam al-Qur’an sangat beragam. Hal ini terjadi karena berbagai faktor antara lain hukum adat, sistem kekeluargaan dan bahkan juga metode penafsiran yang dipakai dalam memahami ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep kalalah dalam fiqih waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan kajian ditemukan bahwa persoalan kalalah berasal dari perbedaan ulama tentang pengertian walad yang terdapat dalam Qs. an-Nisa ayat  12 dan  176. Ulama sepakat bahwa walad yang terdapat pada ayat 12 adalah anak laki-laki dan anak perempuan, tetapi dalam memahami walad yang ada pada ayat  176 mereka berbeda. Jumhur ulama  berpendapat bahwa walad yang terdapat pada ayat 176 adalah anak laki-laki saja.