Konsep Kalālah dalam Fiqih Waris
Abstract
Perkembangan pemikiran umat Islam tentang kewarisan yang diatur dalam al-Qur’an sangat beragam. Hal ini terjadi karena berbagai faktor antara lain hukum adat, sistem kekeluargaan dan bahkan juga metode penafsiran yang dipakai dalam memahami ayat-ayat kewarisan dalam Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan konsep kalalah dalam fiqih waris. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan kajian ditemukan bahwa persoalan kalalah berasal dari perbedaan ulama tentang pengertian walad yang terdapat dalam Qs. an-Nisa ayat 12 dan 176. Ulama sepakat bahwa walad yang terdapat pada ayat 12 adalah anak laki-laki dan anak perempuan, tetapi dalam memahami walad yang ada pada ayat 176 mereka berbeda. Jumhur ulama berpendapat bahwa walad yang terdapat pada ayat 176 adalah anak laki-laki saja.