Politik Hukum Pemberantasan Korupsi: Lex Specialis Systematic Versus Lex Specialis Derogat Lege Generali
Abstract
Penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi merupakan kewajiban bersama pada seluruh komponen bangsa dengan bimbingan dan tauladan para pemimpinnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan lex specialis derogat generali dan lex specialis systematic versus lege generali dalam konteks pemberantasan korupsi dilihat dari segi politik hukum disertai masalah hukum yang dihadapi khususnya menyangkut perbankan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi lapangan (field research). Data dikumpulkan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut dianalisis dengan teknik analisis isi. Berdasarkan kajian ditemukan bahwa diperlukannya Kitab UU Hukum Pidana (lege generali) dan UU PK (lex specialis) serta UU administratif yang diperkuat dengan ketentuan pidana(lex specialis systematic) dalam menyelesaikan kasus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Di samping itu diperlukan kesamaan persepsi penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.