Implementasi Hukum Islam dan Pengaruhnya Terhadap Politik Hukum Indonesia

Abstract

Kajian implementasi hukum Islam dan pengaruhnya terhadap hukum di Indonesiadapat dijadikan sebagai acuan dalam strategi harmonisasi antara hukum Islam danhukum positif. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan pengimplementasianhukum Islam dan menganalisis pengaruhnya terhadap hukum di Indonesia. Penelitianmenggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data didapatkan daribeberapa sumber literatur terpercaya yang memperkuat hasil anaslisis. Adapun teknikanalisis yang digunakan adalah analisis induktif. Hasil penelitian menunjukan bahwaimplementasi hukum Islam di Indonesia menyesuaikan dengan sistem hukum yangberlaku yang berlandaskan kepada ideologi dan konstitusional negara yaitu UUD1945 dan Pancasila. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hukum Islammemiliki peluang besar untuk diimplementasikan terhadap politik hukum di Indonesiasecara gradual sehingga terpolarisasi dalam pembentukan sistem hukum yang berlakudi Indonesia.