Urgensi dan Tingkatan Maqashid Syari’ah dalam Kemaslahatan Masyarakat

Abstract

Maqasid syari’ah dibutuhkan dalam merumuskan undang-undang yang akan menjadi pijakan dan menjadi tolok ukur untuk kelangsungan hidup. Tujuan penelitian ini menjelaskan urgensi dan tingkatan maqashid syari’ah dalam kemaslahatan masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang termasuk dalam kategori penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara mengumpulkan berbagai literatur yang terkait dengan maqashid syari’ah, juga observasi peneliti di masyarakat secara langsung. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis isi (content analysis) dan untuk menjaga kualitas dari esensi hasil penelitian, maka dilakukan pengecekan antar pustaka. Berdasarkan kajian, maqashid syari’ah memiliki beberapa macam tingkatan yaitu kebutuhan dharuriyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyat. Manfaat maqashid syari’ah yaitu membantu mengetahui hukum yang bersifat umum maupun parsial, memahami nash-nash syar’i secara benar dalam tataran praktek, membatasi makna lafadz yang dimaksud secara benar, menjadi rujukan oleh para mujtahid dan membantu mujtahid mentarjih hukum yang terkait dengan perbuatan manusia. Terakhir urgensi maqashid syari’ah yaitu untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, harta benda, dan kehormatan.