Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Guru

Abstract

Pemerintah dengan dukungan berbagai pihak terkait harus mendorong perlindungan HKI bagi guru sebagai upaya untuk mewujudkan guru yang professional, sejahtera, bermartabat, dan terlindungi. Tujuan kajian ini adalah untuk mendeskripsikan upaya perlindungan Hak Kekayaan Intelktual bagi guru. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan yakni metode dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis isi. Untuk menjaga ketepatan pengkajian, dilakukan pengecekan antar pustaka. Dari kajian literatur ditemukan bahwa implementasi perlindungan HKI pada guru dilakukan dengan asas unitaristik atau impersonal, asas aktif, asas manfaat, asas nirlaba, asas demokrasi, asas langsung, dan asas aktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa HKI Mempunyai peran yang sangat penting sebagai motivator pengembangan ilmu pengetahuan dan pemberi reputasi internasional bahwa Sumber daya Manusia Indonesia dalam hal ini guru dapat bersaing di pasar Global.