Staatsblad 1882 Nomor 152 Tonggak Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama

Abstract

Staatsblad 1882 nomor 152 sesungguhnya merupakan pengakuan resmi dan pengukuhan sesuatu yang telah ada, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Lahirnya Staatsblad 1882 nomor 152 diiringi oleh perbedaan pendapat sarjana-sarjana hukum Belanda. Secara garis besar sarjana-sarjana hukum Belanda terpecah menjadi dua: mereka-mereka yang cenderung berpihak pada kepentingan kaum pribumi terutama kaum muslimin, yang dipelopori oleh Van den Berg, dengan teori Receptio in Complexu-nya; dan mereka-mereka yang menyerang eksistensi hukum Islam, dengan teori Receptie-nya Snouck Hurgronje. Tetapi berlakunya kedua pandangan hukum ini secara praktis, tetap dalam bingkai strategi Belanda untuk memperkokoh posisi mereka di Nusantara. Sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan bahwa netralitas Belanda dalam masalah hukum Islam dan Peradilan Agama, menurut Benda dan Suminto “dibentuk oleh kombinasi kon­tradiktif antara rasa takut dan harapan yang berlebihan.” Kesimpulan ini dapat dijelaskan dari sisi bahwa apa pun yang menjadi kebijakan Belanda, tidak mencerminkan adanya keinginan Belanda untuk melepaskan negara jajahannya. Sehingga pertentangan antara penganut teori Receptio in Complexu dengan teori Receptie, hanyalah sebatas pencarian pendekatan yang paling efektif dalam masalah hukum dan Peradilan Agama, yang pada akhirnya juga demi melanggengkan kekuasaan kolonialnya di Nusantara. Tetapi bagaimanapun, kita patut menghargai pandangan Van den Berg dan kawan-kawannya, dengan teori Receptio in Complexu-nya, yang secara positif melihat hukum Islam sebagai nilai yang mengikat dalam kehidupan setiap muslim, walaupun dalam prakteknya belum mampu diwujudkan dalam kesuluruhannya. Dan terhadap teori Receptie-nya Snouck Hurgronje rasanya tidak berlebihan jika Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis, yang lahir dari semangat kristenisasi. Kata Kunci : STAATSBLAD 1882 nomor dan Pengadilan Agama.