Fungsi Pencatatan Perkawinan Dan Implikasi Hukumnya
Abstract
Fenomena yang terjadi di masyarakat tidak jarang menimbulkan masalah yang butuh solusi atau penyelesaian yang terintegrasi dengan baik. Kasus yang diangkat dalam tulisan ini adalah fenomena perkawinan yang tidak dicatatkan atau tidak didaftarkan pada pegawai pencatat nikah dan implikasi hukumnya yang perlu dicarikan jalan keluarnya. Perkawinan yang tidak didaftarkan di dalam masyarakat masih sering kita jumpai, padahal perkawinan yang tidak didaftarkan implikasi hukumnya ada pihak-pihak yang dirugikan hak keperdataannya, meskipun dari aspek agama sah karena terpenuhinya syarat-syaratnya. Implikasi hukum yang muncul bisa berupa posisi hukum pihak perempuan yang lemah, status anak yang kelak akan dilahirkan, hak waris, harta waris dan lain-lain yang akan menjadi problem hukum bagi para pihak yang terkait. Perkawinan memang ada dua syarat yang harus dipenuhi supaya aman dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kedua syarat itu ialah syarat materiil ,yaitu syarat yang telah ditentukan dalam agama terkait dengan perkawinan, sementara syarat yang kedua adalah syarat formil, yaitu bahwa perkawinan itu harus didaftarkan ke pegawai pencatat nikah sehingga posisi hukumnya kuat jika timbul persoalan hukum maka negara bisa memberi perlindungan dengan baik terhadap warganya karena status hukumnya jelas dan kuat disebabkan perkawinannya telah didaftarkan sehingga fungsi pencatatan nikah bisa memberi kepastian hukum dan para pihak posisi hukumnya tidak ada yang dirugikan.