Ujroh Dana Talangan Haji (Studi Analisis Istinbath Hukum)

Abstract

Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama  yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang  atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya  dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai  10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( selaku pihak kedua), maka atas kesepakatan akad inilah maka pihak perbankan syari’ah boleh menerima biaya (ujroh) dari pihak calon jama’ah haji.