Pro Kontra Wacana Pembebasan Narapidana Korupsi di Tengah Pandemi COVID-19
Abstract
Banyak kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penularan virus corona penyebab COVID-19 (coronavirus disease). Salah satunya adalah keputusan membebaskan narapidana yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Menteri Menkumham juga berencana untuk membebaskan narapidana tindak pidana korupsi dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Rencana ini menimbulkan banyak respon dari masyarakat dan lembaga terkait. Dengan latar belakang inilah artikel ini berusaha mengkaji respon (feedback) dari masyarakat mengenai rencana pembebasan narapidana korupsi dengan menggunakan teori sistem politik. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan data studi kasus. Dari penelitian didapati bahwa alasan rencana pembebasan narapidana korupsi adalah untuk menegakkan Hak Asasi Manusia. Namun, masyarakat memberikan respon penolakan dan tuntutan untuk tidak membebaskan narapidana korupsi karena melanggar HAM masyarakat yang telah dirugikan. Hasil penelitian ini memberikan gambaran jika keputusan berupa output sistem politik akan dipertentangkan bila tidak sesuai kepentingan masyarakat.