Implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Di Kota Makassar: Studi Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan

Abstract

Studi ini membahas tentang sejauhmana peran Bawaslu Provinsi Sulawesi-Selatan dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk meminimalisir pelanggaran Pemilu di Kota Makassar. Jenis Penelitian ini ialah penelitian deskriptif kualitatif lapangan. Penelitian ini dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah data yang diperoleh dari informan di lapangan untuk menemukan berbagai fakta atau fenomena sosial, kemudian menganalisisnya dan berupaya melakukan teorisasi berdasarkan apa yang diamati. Lokasi Penelitian dilakukan di Kota Makassar. Lokasi ini dipilih karena memiliki semua aspek pendukung agar dapat berjalan dengan baik dan Kota Makassar terkenal sebagai daerah sentral politik di Sulawesi Selatan.