KONTEKSTUALITAS AYAT-AYAT HUKUM WAKAF DI INDONESIA
Abstract
AbstractWaqf is a form of worship by separating some of our belongings to be used as common property, for the benefit of Muslims or people in general. In order to make waqf’s benefits more applicable and accessible for all, the management must be maximally monitored. With innovative management and intensive supervision, waqf is expected to become productive and empower the mauquf ‘alaih (waqf eligible receiver) and make them independent economically, health and education. With the library research method and content analysis on the interpretation of related al-Quran verses, none explicitly mentions the word waqf. But the Islamic scholars have agreed that infaq and shadaqah jariyah is the essence of waqf. Waqf are long-lasting infaq and shadaqah jariyah, as long as the asset is still used then the reward still flows to `wakif even though he has passed away.Keywords:waqf, productive waqf, Indonesian Waqf Board AbstrakWakaf merupakan satu bentuk ibadah dengan cara memisahkan sebagian harta benda yang kita miliki untuk dijadikan harta milik umum, yang akan diambil manfaatnya bagi kepentingan umat islam atau manusia pada umumnya. Agar keberadaan wakaf dan hasilnya dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat, maka pengelolaan dan pengawasannya harus diberdayakan dan diawasi secara maksimal. Dengan cara-cara pengelolaan yang bersifat inovatif dan pengawasan/ monitoring secara intensif yang kemudian wakaf tersebut menjadi produktif sehingga berdaya guna dan menjadikan para mauquf ‘alaih menjadi mandiri secara ekonomi, kesehatan dan pendidikannya. Dengan metode library research dan content analysis terhadap penafsiran beberapa ayat Al-Quran yang terkait, tidak satupun secara eksplisit menyebutkan kata wakaf. Tetapi para ulama fiqih sudah sepakat bahwa infaq dan shadaqah jariyah yang dimaksud intinya adalah wakaf, karena wakaf adalah infaq dan shadaqah jariyah yang bertahan lama, selama harta tersebut masih digunakan maka pahalanya tetap mengalir kepada`si wakif sekalipun ia sudah meninggal dunia.Kata Kunci:wakaf, wakaf produktif, Badan Wakaf Indonesia