REINTERPRETASI HAK IJBAR DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI KELUARGA PESANTREN
Abstract
Abstract: Marriage is an inner and outer bond between the bride and groom to weave a happy and eternal family. Marriage has a goal to reach a happy, sakinah, mawaddah, and rahmah. The selection of a bride and groom is very important to achieve the goal of marriage. Because in fact, the chosen candidate is a person who will keep him a full day of his life. The ijbar right of a guardian who can force a daughter to marry a chosen prospective husband, is considered not in line with the purpose of marriage itself. Using a social history approach, this paper will describe the concept of ijbar rights in islamic boarding school families in Pamekasan. Descriptions of ijbar rights will be discussed in several sections, continuity and changes, causal explanation, and the implications of change.Abstrak: Perkawinan adalah ikatan lahir batin di antara calon mempelai untuk merajut keluarga yang bahagia dan kekal. Perkawinan mempunyai tujuan untuk mencapai keluarga yang bahagia, sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pemilihan calon mempelai merupakan hal yang sangat penting untuk mencapai tujuan perkawinan. Karena sejatinya, calon yang dipilih adalah orang yang akan membersamainya sehari penuh seumur hidupnya. Adanya hak ijbar seorang wali yang bisa memaksakan anak perempuan untuk kawin dengan calon suami yang dipilihkan, dianggap tidak sejalan dengan tujuan perkawinan itu sendiri. Dengan menggunakan pendekatan sejarah sosial, tulisan ini akan mendeskripsikan konsep hak ijbar pada keluarga pesantren di Pamekasan. Deskripsi hak ijbar akan dibahas dalam beberapa bagian, yaitu perkembangan dan perubahan, faktor-faktor yang mempengaruhi, dan implikasinya perubahan.