MASLAHAH MUNFARIDAH SEBAGAI JUSTIFIKASI DALAM PENGAMALAN HUKUM ISLAM

Abstract

AbstractHumans as khalifatullah are provided by Allah with minds and qalbu, so they can differentiate mashlahah (good) from mafsadat (bad). The potential of minds, situation, condition, and environment of each person is different, that has made the mashlahah is different for each person. This study is aimed to determine the epistemological process of individual mashlahah to be a communal mashlahah. This research begins with the view that the door of ijtihad is always open to anyone who has the credibility to do so, and the notion that not every issue has been answered by previous fuqaha, and reaffirm Islam as the religion of rahmatan lil 'aalamiin This research applied the descriptive philosophical method, and used various books of scholars and experts that related to ushul fiqh, qaidah fiqh, and the objective of Islamic Law as data source. The results of this study show that epistemologically, individual welfare can be explored through understanding and analysis of two sources of Islamic law (the Qur'an and the Sunnah) about the ease in carrying out the legal provisions contained in it as stipulated in surah al-Baqarah verse 185 and 286, by using ushul fiqh and fiqh rules. The hadith of the Prophet لا ضرر ولا ضرار is a legal basis that can provide information about individuals mashlahah that can be used as a standard for public selfare. By refers to illat factors of law in every person, a law can be applied only to people who have equal illat. If all humans have the same illat, then the law can be applied to all humans.Keywords: mashlahah, the objective of Islamic law, ushul fiqh, fiqhAbstrakManusia sebagai khalifatullah dibekali oleh Allah dengan akal dan qolbu, akal dapat berfungsi untuk mengetahui mana hal yang mashlahah (baik), dan mana yang mafsadat (buruk).  Potensi akal, situasi, kondisi, dan lingkungan setiap orang berbeda-beda maka mashlahahnya pun akan berbeda pula satu sama lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan proses epistemologis kemaslahatan individu menjadi kemaslahatan yang umum serta dasar hukum yang melandasinya. Penelitian ini berawal dari pandangan bahwa pintu ijtihad selalu terbuka bagi setiap orang yang mempunyai kredibilitas untuk melakukannya, dan anggapan bahwa tidak setiap persoalan yang ada sekarang sudah dijawab oleh para fuqaha terdahulu, juga harus adanya pemikiran kembali terhadap Islam dan mengukuhkannya sebagai agama rahmatan lil ‘aalamiin. Metode penelitian yang digunakan adalah metode filosofis deskriptif, dengan sumber data adalah kitab-kitab karya ulama dan para pakar ushul fiqh yang berhubungan dengan Tujuan Hukum Islam, Mashlahah, Qaidah Fiqh dan Qaidah Ushul Fiqh. Hasil penelitian menunjukan bahwa secara epistemologis, kemash­lahatan perseorangan dapat digali melalui pemahaman dan analisis terhadap dua sumber hukum Islam (al-Qur’an dan al-Sunnah) tentang kemudahan-kemudahan dalam menjalankan ketentuan hukum yang ada di dalamnya seperti dalam surat al-Baqarah ayat 185 dan 286, dengan menggunakan kaidah ushul fiqh dan kaidah fiqh untuk men­jelaskan keduanya. Hadits Nabiلا ضرر ولا ضرار  merupakan landasan hukum yang dapat memberikan keterangan tentang kemash­lahatan individu yang bisa dijadikan standar dari kemashlahataan umum. Dengan melihat kepada faktor illat hukum pada setiap individu, hukum dapat diterapkan hanya kepada orang yang mempunyai persamaan dalam illat hukum. Apabila seluruh manusia memiliki illat hukum yang sama maka hukum dapat diberlakukan kepada seluruh manusia.Kata kunci: mashlahah, tujuan hukum Islam, ushul fiqh, fiqh