INOVASI PENYALURAN DANA ZAKAT PADA PROGRAM PEMBERDAYAAN DI LEMBAGA AMIL ZAKAT

Abstract

Abstract: Zakat is intended to empowering the mustahik and improving their living standard. For this reason, the Islamic economic system through zakat is believed as one of  solution to overcome social gap and inequalities. Qualitative descriptive research is used to reveal Zakat Law Number 23 of 2011 drafting as Law Number 38 of 1999 replacement; and al-Maqashid al-Shari'ah as analysis approach. The high poverty rate, the great potential of zakat, and the responsibility of the State promote the “productive zakat” in form of scholarships, venture capital, and other forms are inevitably, while distributing the fund to the eight asnaf as stated in Al Qur'an Surah At-Taubah verse 60.Abstrak: Sistem ekonomi Islam melalui zakat merupakan solusi untuk menanggulangi kesen­jangan sosial yang akan berakibat pada kecemburuan sosial, konflik sosial, bahkan sampai revolusi sosial. Pengelolaan zakat yang baik mendistribusikan dana zakat tidak bersifat konsumtif tetapi secara produktif baik dimensi ekonomi, pendidikan, bahkan sarana sosial lainnya sehingga mustahik mampu mengembangkan dana zakat yang diteri­­ma guna meningkatkan taraf kehidupannya. Penelitian deskriptif kualitatif diguna­kan untuk mengungkapkan kejadian atau fakta proses pembuatan undang-undang nomor 23 tahun 2011 sebagai perubahan dari undang-undang nomor 38 tahun 1999. Sedangkan untuk menganalisis digunakan pendekatan al-Maqashid al-Syari’ah. Angka kemiskinan yang tinggi dan potensi zakat yang besar serta tanggungjawab Negara dalam hal itu menjadikan pengelolaan zakat secara produktif seperti dalam bentuk beasiswa, permodalan, pemberian alat-alat produksi dan sebagainya adalah hal yang niscaya dengan tetap mendistribusikannya tidak keluar dari delapan asnaf yang tertuang dalam Al-quran surat At-Taubah ayat 60.