ANALISIS KRITIS HUKUM TERHADAP KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Abstract
AbstractThe substitute heir (plaatsvervulling) is not explicitly mentioned in the Qur'an and has opened various interpretations in Islamic inheritance law. One of them is the opinion issued by M. Yahya Harahap that legitimate Indonesian Law perspective on substitute heir. The opinion stated that grandchildren can replace their parent’s position as an heir of their grandfather, if their parent deceased before the grandfather. This interpretation is different from inheritance law in other Islamic countries. This paper is aimed todiscuss the background and istinbath al hukmi used by M. Yahya Harahap in describing substitute heirs. With critical study on various library materials and interview, it was found that M. Yahya Harahap’s reason to determine the substitute heirs was influenced by customary law, and apllied 'urf and istilah (Mashlah Mursalah) as istinbath hukmi.Key words: istinbath al hukmi, inheritance law, wasiat wajibah, substitute heirAbstrakTidak disebutkannya ahli waris pengganti dalam Al-Quran secara tersurat telah membuka berbagai penafsiran dalam hukum waris Islam. Salah satunya adalah pendapat yang dikeluarkan oleh M. Yahya Harahap. Pendapat tersebut menyatakan bahwa cucu dapat mengganti posisi keahliwarisan orang tuanya yang lebih dahulu meninggal dari kakek untuk berhak mendapatkan harta warisan orang tuanya. Hal tersebut berbeda dengan penafsiran hukum waris pada umumnya, yang salah satunya tertuang dalam ketentuan kewarisan di Mesir, tidak dengan memberikan hak waris namun berupa wasiat wajibah. Tulisan ini bertujuan untukmengetahui latar belakang pendapat dan istinbath al hukmi yang digunakan oleh M. Yahya Harahap dalam menetapkan ahli waris pengganti. Dengan metode studi kritik terhadap berbagai bahan pustaka, ditemukan bahwa alasan penetapan ahli waris pengganti M. Yahya Harahap didasarkan pada hukum adat khususnya daerah Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dan dasar hukum yang digunakan yaitu ‘Urf serta Istilah (Mashlah Mursalah) sebagai istinbath hukmi.Kata Kunci : istinbath al hukmi, hukum waris, wasiat wajibah, ahli waris pengganti