Akankah Pemerintah Daerah Bangkrut karena Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah?
Abstract
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai tiga peran dalam kehidupan bernegara. Peran tersebut adalah PNS sebagai Abdi Negara, Abdi Masyarakat, serta Abdi Pemerintah, Sebagai imbal jasanya, pemerintah memberikan gaji dan tunjangan kepada PNS yang dibayarkan setiap bulan. Dewasa ini, jumlah PNS di daerah dan besaran gaji yang semakin bertambah menjadi beban tersendiri bagi daerah. Belanja gaji pegawai yang dianggarkan dari dana alokasi umum (DAU) juga semakin bertambah porsinya. Di beberapa daerah porsi belanja pegawai mencapai lebih dari 70% dari APBD-nya. Bila hal tersebut dibiarkan, maka dikhawatirkan beberapa pemerintah daerah lama kelamaan akan mengalami kebangkrutan, karena APBD habis hanya untuk membayar gaji pegawai. Beberapa hal yang diduga menjadi penyebab adalah 1) Meningkatnya jumlah dan besaran gaji pegawai, 2) Kebebasan pemberian tunjangan pegawai, 3) Formula penghitungan DAU yang tidak mendorong efisiensi, 4) Sistem Rekrutrnen PNS di daerah, 5) Tidak Adanya Rasio Ideal Jumlah Pegawai, 6) Pernekaran Wilayah. Untuk itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh dan riil dari pemerintah. Reformasi birokrasi dipandang sebagai langkah penting untuk mengatasinya. Reformasi birokrasi meliputi ; 1) Moratorim PNS di daerah, 2) Revisi formula penghitungan DAU, 3) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.