Penyelesaian Sengketa Melalui Peradilan Tata Usaha Negara

Abstract

Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara yang sering disingkat dengan Peratun sebagai bagian dari peradilan administrasi sangat dibutuhkan di suatu negera hukum, karena adanya peradilan administrasi negara merupakan salah satu ciri dari negara hukum. Negara Indonesia sebagai salah satu negara hukum yang bertipe Welfare State sudah selayaknya mempunyai Peradilan Tata Usaha Negara, walaupun peradilan tersebut secara efektif baru berjalan sejah tahun 1991. Peradilan Tata Usaha Negara ini diadakan dalam rangka menberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan termasuk pegawai negara yang merasa dirugikan haknya akibat dari dikeluarkannya atau tidak dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara oleh alat administrasi negara, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh pimpinan suatu instansi pemerintah. Kehadiran Peratun memberikan harapan pada warna masyarakat yang merasa dirugikan haknya oleh badan atau pejabat-pejabat negara maupun pimpinan suatu instansi selaku wakil dari negara. Oleh karena itu dapat kita fahami bahwa di dalam penyelesaian sengketa melalui Peradilan Tata Usaha Negara ini pihak penggugat adalah warga masyarakat sedangkan pihak tergugat adalah pejabat pemerintah atau pimpinan instansi pemerintah selaku alat negara. Penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara melalui Peradilan Tata Usaha Negara ini merupakan salah satu jenis dari pertanggungjawaban seorang pimpinan di dalam melaksanakan tugasnya, yang dirasa merugikan warga masyarakat.