Uji Sertifikasi Menurut Pandangan Guru Sekolah Dasar

Abstract

Tulisan ini disusun berdasarkan hasil penelitian berjudul "Tanggapan Guru Sekolah Dasar di Kota Yogyakarta terhadap Uji Sertifikasi sebagai Upaya Peningkatan Kualitas Profesi Guru". Mengkaji tanggapan guru terhadap uji profesi sebagaimana yang diamanatkan oleh UUGD no. 14 tahun 2005, hambatan yang dirasakan dalam menghadapi uji sertifikasi, dan harapan guru SD terhadap diselenggarakannya sertifikasi guru. Populasi dan wilayah generalisasi penelitian, guru SD di Kota Yogyakarta. Subyek yang menjadi sampel penelitian berjumlah 41 orang yang diambil dari wakil SD yang berada di wilayah utara, barat, timur, dan selatan kota Yogyakarta. Pengambilan sampel berdasar area di mana SD tersebut berada secara acak sederhana. Pengumpulan data dimaksudkan untuk mengungkap fakta ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner dan dokumentasi dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan : 1) 76% responden menyambut gembira dengan diundangkannya UU no. 14 tahun 2005 tentang UUGD dan 75,61 o setuju bila guru SD berijazah S1 atau D4; 2) 46,34% responden tidak setuju untuk menjadi tenaga profesional, guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui uji sertifikasi karena persyaratan sangat berat; 3) 53,66% responden tidak yakin kesejahteraan guru akan meningkat dengan dimilikinya sertifikat pendidik; 4) Sebagian besar responden menyadari kompetensi untuk menjadi guru profesional masih perlu ditingkatkan. Hambatan yang dirasakan terkait dengan uji sertifikasi meliputi: persyaratan untuk dapat mengikuti uji sertifikasi berijazah S1 atau D4, dirasakan berat oleh para guru SO yang belum berijazah S1 atau D4; kurangnya informasi yang jelas mengenai uji sertifikasi; keterbatasan fasilitas untuk mengembangkan diri, materi uji sertifikasi, dan biaya untuk melanjutkan studi ke S1/D4 maupun untuk uji sertifikasi.