Efektivitas Pengelolaan Anggaran Alokasi Dana Desa Terhadap Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah di Desa Madumulyorejo Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik

Abstract

Pengelolaan Alokasi Dana Desa terdiri dari empat (4) tahap, yaitu penerimaan, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban. Berdasarkan hasil penelitian tahapan penerimaan Alokasi Dana Desa sudah efektif karena mencakup azas adil dan azas merata. Tahapan perencanaan sudah efektif karena sudah melaksanakan kegiatan musrenbangdes dengan program kerja yang terlaksana atas adanya anggaran Alokasi Dana Desa sebesar 83% dikarenakan salah satu program yang sudah masuk dalam musrenbangdes dengan anggaran Alokasi Dana Desa 2018 tidak cukup dan diambilkan dari dana SILPA tahun kemarin. Pada tahapan pelaksanaan atas program kerja berupa pembangunan fisik dan non fisik sudah terealisasikan anggaran dari Alokasi Dana Desa sebesar 83%. Tahapan pertanggungjawaban berdasarkan hasil penelitian sudah efektif dengan adanya Surat Pertanggungjawaban dan sudah tersampaikan kepada inspektorat dengan tepat waktu serta sudah terlaksananya publikasi kepada masyarakat dalam bentuk papan pengumuman. Pemerintah Desa Madumulyorejo agar selalu melibatkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan desa, karena dengan keterlibatan masyarakat maka akan menciptakan pemerintahan desa yang transaparan. Serta selalu memperbaiki sistem kepemerintahan yang baik dan jujur. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan jenis penelitian studi kasus. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan informan dalam penelitian ini yaitu kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan keuangan desa, tokoh masyarakat dan masyarakat.