Sistem Kebijakan Fiskal Modern dan Islam
Abstract
Tulisan ini berusaha untuk menjawab permasalahan terkait sistem kebijakan fiscal modern dan Islam. Catatan terhadap kebijakan fiskal modern adalah tidak dimasukkannya etika baik itu dalam tinjauan sistem maupun teorinya. Pemasukkan preferensi nilai tersebut, paling tidak dapat dijadikan upaya preventif untuk mencegah terjadinya krisis-krisis moral yang menjangkiti pelbagai institusi ekonomi pemerintah yang kemudian dapat mengurangi secara signifikan hasil-hasil fiskal ekonomi moderen dalam merekayasa perekonomian. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa secara umum kebijakan fiskal di Romawi, Yunani, Mesir Kuno dan India berada pada otoritas penguasa. Sedangkan dalam Islam, kebijakan fiskal merupakan suatu kewajiban negara demi menjadi hak rakyat, sehingga kebijakan fiskal bukan hanya sebagai suatu kebutuhan untuk perbaikan ekonomi maupun peningkatan kesejahteraan rakyat, tetapi lebih pada penciptaan mekanisme distribusi ekonomi yang adil. Sumber pemasukan tetap bagi negara Islam adalah fai’, ghanimah, Kharaj, jizyah, ‘ushur dan khumus. Sedangkan zakat merupakan alat bantu sosial mandiri yang menjadi kewajiban moral bagi orang kaya untuk membantu mereka yang miskin dan terabaikan.