Solidaritas Pedagang Buah Dipasar Segiri Samarinda

Abstract

Pedagang kaki lima diperkotaan merupakan jenis usaha sektor informal yang telah banyak disentuh oleh kebijakan pemerintah daerah. Dalam hal ini pemerintah daerah menawarkan suatu kebijakan yaitu Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2001 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima termasuk pedagang buah di Kota Samarinda. Bentuk solidaritas yang terjadi pada pedagang kaki lima ditandai dengan pembentukan modal usaha, pembagian jenis buah dan lapak, penentuan harga jual dan kebersihan lingkungan kios atau lapak.