Potret Madrasah dalam Kebijakan Otonomi Daerah

Abstract

Madrasah merupakan sebuah lembaga pendidikan Islam yang merupakan salah satu unsur dalam sistem pendidikan masyarakat, yang berhubungan secara timbal balik dan saling tergantug dengan unsur-unsur lainnya. Pendidikan Islam member kontribusi terhadap berbagai masalah dalam masyarakat, baik dalam bentuk gagasan konsepsional maupun dalam bentuk aksi kemasyarakatan. Adanya kemitraan antara pendidikan Islam dengan masyarakat, mempunyai kedudukan sejajar dan saling menghormati. Wawasan demikian dapat menimbulkan pandangan dan sikap egaliter serta terbuka dalam masyarakat. Pendidikan Islam peduli terhadap pemeliharaan dan pengembangan masyarakat daerah, yang dapat diwujudkan dengan menyebarluaskan dan memanfaatkan beberapa keunggulan yang dimiliki. Adapun pihak masyarakat dibantu mengenai pengembangan potensi yang telah ada dalam masyarakat dan menggali potensi yang belum ada. Pengkajian tentang hubungan antara pendidikan Islam dengan masyarakat telah lama dilakukan, namun pembicaraan itu tetap relevan, dalam rangka perkembangan potensi masyarakat di era otonomi daerah. Dengan adanya otonomi daerah sedikit banyak akan berpengaruh terhadap perkembangan madrasah.