Dinamika Kekerasan Antara Guru dan Siswa

Abstract

Guru dan siswa bagaikan dua sisi mata uang yang keduanya tidak dapat dipisahkan dalam dunia pendidikan. Interaksi antara keduanya kadang berjalan harmonis, namun tidak jarang bersifat kontradiktif. Pihak guru yang melakukan tindak kekerasan terhadap siswa dengan dalih untuk menegakkan kedisiplinan bagi siswa yang berpayung pada Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 dan Permendikbud No. 10 Tahun 2017. Pihak siswa pun juga melakukan perlawanan bahkan kekerasan terhadap guru dengan andalan payung UU No. 23 Tahun 2002 jo UU No. 35 Tahun 2014. Artikel ini mengungkap bagaimana bentuk kekerasan yang dilakukan baik oleh guru maupun siswa. Serta mencoba mencari ‘benang merah’ untuk menengahi kontroversi tersebut. Kajian ini menggunakan metode kualitatif berupa studi descriptive dan explorative, dengan mengungkap fenomena-fenomena berdasarkan data yang beredar di media cetak dan elektronik. Hasil kajian ini mengungkap bahwa meskipun secara normatif perlindungan guru dan perlindungan anak sudah memiliki payung hukum yang jelas, tetapi belum dapat diimplementasikan secara optimal. Bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah pada umumnya yaitu kekerasan fisik dan kekerasan psikis. Kekerasan terhadap siswa maupun terhadap guru kerap dipicu oleh adanya sikap egosentris masing-masing pihak. Oleh karena itu, seharusnya guru dan orangtua harus bersinergi dalam membina anak didik serta mengedepankan cara damai dan kekeluargaan untuk mengatasi setiap masalah yang terjadi. Jika tidak, kasus kekerasan akan terus menumbuhkan kebencian, dendam, ketidakpercayaan, dan kecurigaan orangtua dan masyarakat terhadap pihak sekolah.