Problematika Kebijakan Linierisasi dan Mutasi Guru di Kabupaten Jember
Abstract
Tulisan ini ingin melihat bagaimana implementasi Undang-Undang No. 14 tahun 2005, Permendiknas No. 16 tahun 2007, serta Permendikbud No. 46 Tahun 2016 yang menuntut setiap guru untuk menjadi tenaga profesional yang berkompetensi dan sesuai dengan kualifikasinya. Karena itu pula, kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember yang melakukan mutasi guru hanya karena janji kampanye turut disorot dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan kualitatif berupa studi descriptive dan explorative yang mengungkap fenomena riil yang terjadi di Kabupaten Jember dengan cara wawancara, observasi, serta kajian dokumen berupa informasi valid melalui media cetak dan elektronik. Hasil penelitian ini menemukan bahwa problematika mutasi guru yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember diantaranya: pertama, mutasi guru tidak didasarkan pada kebutuhan sekolah (bezetting); kedua, banyak Guru Tidak Tetap (GTT) yang dimutasi lebih jauh dari domisilinya; ketiga, adanya kesenjangan antara proses mutasi guru PNS dengan GTT; keempat, sulitnya adaptasi diantara para guru dengan peserta didik pada tempat mutasi barunya; kelima, realisasi pemberian Surat Penugasan (SP) GTT tidak terlaksana sesuai dengan rencana awal; keenam, adanya kesalahan data mutasi guru dan penentuan tugas mengajar.