Materi Perubahan Peraturan Mahkamah Agung tentang Gugatan Sederhana

Abstract

Salah satu bagian terpenting dari Reformasi Hukum di Indonesia adalah Reformasi Peradilan, diantaranya pembenahan sistem peradilan yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Penyelesaian sengketa perdata yang ditempuh melalui jalur peradilan pada umumnya berlangsung lama, berbelit-belit, dan biaya mahal. Kebutuhan untuk menyelesaikan perkara secara sederhana melalui mekanisme khusus semakin mendesak. Gugatan sederhana merupakan mekanisme alternatif di Pengadilan Negeri yang disediakan dalam penyelesaian perkara secara efektif dan mudah untuk diakses. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Small Claim Court). Mahkamah AgungĀ  menerbitkan Perma tentang gugatan sederhana dalam rangka upaya dalam mewujudkan negara yang berdemokrasi secara modern dan memberikan peningkatan pelayanan yang terbaik bagiĀ  setiap warna negara dalam mencari keadilan. Akan tetapi secara substansial terdapat beberapa perbedaan diantara Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Bertolak dari hal tersebut maka penulis akan mengkaji mengenai substansi dari Perma Nomor 2 Tahun 2015 dan juga Perma Nomor 4 Tahun 2019 serta relevansinya dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.