Perlindungan Korban Tindak Pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Abstract

Korban ialah orang-orang yang menderita jasmani maupun rohani sebagai akibat tindakan orang lain yang memenuhi kepentingan sendiri atau orang lain dan bertentangan dengan kepentingan serta hak asasi yang menderita. Korban sebagai pihak yang menderitaa kibat suatu tindak pidana, perlu mendapat perlindungan hukum terhadap hak-haknya. Hukum positif Indonesia (KUHP dan KUHAP) pada awalnya hanya memberikan hak ganti rugi terhadap korban. Hak-hak korban kemudian berkembang menjadi lebih luas dalam Undang-Undang. Ada beberapa macam perlindungan dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia seperti kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan juga pemberian bantuan. Tanggung jawab perlindungan bukan hanya pada Negara untuk melindungi korban tindak pidana namun juga ada peran dari pelaku dan juga mesyarakat. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan akan membatu meringankan beban derita korban yang selama ini belum begitu diperhatikan. Sehingga kedudukan korban tindak pidana dalam peradilan pidana sebagai pihak pencari keadilan selama ini masih terabaikan. Pelaku kejahatan lebih mendapat perhatian seperti rehabilitasi, readaptasi sosial, pemasyarakatan. Hal ini merupakan suatu bentuk ketidakadilan bagi korban, karena sebagai pihak yang dirugikan hanya difungsikan sebagai sarana pembuktian, dan tidak jarang pula hak asasi korban terabaikan. padahal masalah keadilandan penghormatan Hak Asasi Manusia tidak hanya berlaku terhadap pelaku kejahatan saja, tetapi juga korban kejahatan. Hal ini dapat dilihat pada minimnya pengaturan.