IMPLEMENTASI SIMPANAN AKAD MUDHARABAH DI KOPERASI SERBA USAHA BAITUL MAAL WATTAMWIL RAHMAT SYARIAH SEMEN KEDIRI PERSPEKTIF FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJLIS ULAMA INDONESIA
Abstract
Simpanan Mudharabah adalah tabungan dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. Simpanan Mudharabah merupakan paling popular diterapkan perbankan syariah atau lembaga keuangan syariah. Fokus penelitian dalam skripsi ini adalah : (1) Bagaimana Perspektif pada akad mudharabah di Koperasi Serba Usaha Pinjam Baitul Mal Wattamwil Syari’ah Semen Kediri? (2) Apakah implementasi akad mudharabah Koperasi Serba Usaha Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri?. Pembahasan ini bertujuan untuk (1) mengkaji akad mudharabah di KSU Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri. (2) untuk meneliti implementasi akad mudharabah di KSU Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang yang diteliti, dengan ciri-ciri sebagai berikut: memiliki latar belakang alami, manusia sebagai alat pengumpul data, analisis data secara indukatif dan penelitian bersifat deskritif. Dalam pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah (1) Definisi akad mudharabah di Koperasi Serba Usaha (KSU) Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri, bahwa akad mudharabah merupakan tabungan dengan akad mudharabah dimana pemilik dana (shahibul maal) mempercayakan dananya untuk dikelola bank (mudharib) dengan bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati sejak awal. (2) implementasi akad mudharabah di (KSU) Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri, terbagi dalam dua bentuk yakni bentuk penghimpunan dana dan penyaluran dana pada KSU Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri terdapat beberapa akad antara lain akad mudharabah, mudharabah beserta simpanan mudharabah (Simuda) dan lainnya, Simpanan Pokok Khusus (Simpokus),Simpanan Berjangka (Sijaka), Simpanan Pendidikan (Sidik), Simpanan Pensiun Barokah(Sipensi Berkah). tergantung kebutuhan masyarakatnya yang mengajukan Simpanan, Simpanan yang menggunakan akad mudharabah merupakan salah satu dari bentuk kerjasama yang bersifat amanah, tolong menolong. Transaksi jual beli pada Koperasi Simpan Pinjam (KSU) Baitul Mal Wattamwil Rahmat Syari’ah Semen Kediri juga terdapat persyaratan apabila seorang nasabah melakukan penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau sewaktu-waktu. Kata Kunci: Implementasi, Akad Mudharabah.