AKAD BAY’, IJARAH DAN WADI’AH PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES)
Abstract
Kompilasi hukum ekonomi syariah ini menjadi sesuatu yang mendesak karena mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam yang tentunya sangat membutuhkan dasar hukum bagi setiap kegiatan ekonomi yang dilakukannya. Upaya Mahkamah Agung melahirkan KHES ini layak diapresiasi, direspons dan disambut dengan gembira. Salah satu bentuk apresiasi dan respons konstruktif yang dapat diberikan adalah melakukan telaah kritis terhadap materi yang ada di dalam KHES tersebut, khususnya pada buku II tentang subjek akad yang merupakan “roh” dari KHES. Akad merupakan sesuatu yang sangat menentukan keberlangsungan suatu transaksi. Akad dalam transaksi di lembaga keuangan membedakan antara lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Sebab akad yang diterapkan di perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah non bank lainnya, memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi sebab akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam transaksi dengan menggunakan akad bay’ dan ijarah merupakan transaksi yang paling banyak dilakukan orang dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, tidak akan berlalu sehari pun kehidupan ini tanpa transaksi bay’ dan ijarah. Adapun akad wadi>’ah banyak digunakan dalam penghimpunan dana di perbankan syariah, baik dalam tabungan maupun giro. The compilation of syariah economy law becomes urgent for majority of Indonesian embrace Islam and they need a basic law which regulates their economy activity. An effort taken by the supreme court to establish the compilation of syariah economy law needs to be appreciated and responded. One of the forms of giving appreciation and constructive respond is giving any critics toward materials stated in the compilation of syariah economy law, especially those stated in book II about the subject of contract as the soul of the compilation of syariah economy law. A contract is an importing thing determining the continuity of a transaction. A contract of a transaction in a monetary institution differs between institution of syariah monetary and conventional monetary institution, because the contract applied in the syariah banking and other syariah non banking intitution has both wordly and eschalatological matters. The reason is that the contract is done based on law of Islamic transaction of bay’ and ijarah. These transactions are most frequently used by people in doing daily transaction. Meanwhile, transaction of wadi’ah is mostly used in collecting donation in syariah banking both as deposit and clearing account.