PENYITAAN HARTA DALAM TRANSAKSI BISNIS SYARIAH: Telaah Pemikiran Shah Wali Allah ad-Dihlawi

Abstract

Perilaku pelaku ekonomi selalu akan dinamis seiring dengan kondisi bisnis yang dilakukannya. Maka saat dua orang atau lebih mengadakan transaksi ekonomi, harus diproteksi hak dan kewajiban masing-masing orang yang melakukan transaksi tersebut. Di antara sekian bentuk transaksi yang menyisakan masalah di antara pelaku ekonomi adalah tidak dipenuhinya kewajiban yang telah disepakati kedua belah pihak. Dalam transaksi utang piutang ini biasanya terjadi ketika debitur tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan utang sesuai kesepakatan. Dalam kondisi demikian biasanya dilakukan penyitaan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh debitur sebagai pengutang. Dalam hal demikian Shah Wali Allah memberikan solusi bahwa pada prinsipnya orang yang muflis (atau bangkrut) diberi kesempatan sampai ada kemungkinan ia dapat mengembalikan utangnya atau mendapatkan kelapangan. Dan ketika ia mempunyai harta untuk mengembalikan utang maka harta tersebut dapat diambil untuk diserahkan kepada orang yang memberikan utang. Sedangkan orang-orang yang menyembunyikan hartanya untuk menghindar dari kewajiban mengembalikan harta maka ia dapat dipenjara dan diberi sanksi oleh penguasa. The behaviour of the doers of economy is always dinamic in line with the condition of bussiness done. In a case that two or more people are conducting economy transaction, it needs to be protected related to their right and responsibility. Among the kinds of transaction activities, the remain problem is an aspect related to unfulfillness of the doer’s responsibility based on the made agreement among them. In a transaction related to dedt and credit, the debitor usually cannot fulfill his/her responsibility to return his/her debt based on his/her agreement with the creditor. In such a condition, the creditor conducts a confiscation toward assets possessed by the debitor. Referring to this phenomenon, Shah Wali Allah gives a solution in which an individual who is bankrupt given opportunity untill he or she has property to return his or her debt. When they are has property, then immediately hand in it to the creditor. Meanwhile, those who prefer to keep their property to return their debt, they can be jailed and be given santion by the authority person.