HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SOSIAL-BUDAYA DI ERA REFORMASI
Abstract
Hukum Islam di Indonesia muncul bersamaan dengan penyebaran Islam di Nusantara. Hal demikian berlangsung secara bertahap dan menyebabkan kaidah hukum Islam dijadikan sebagai pedoman kehidupan setelah terlebih dahulu mengalami institusionalisasi dan internalisasi karena masyarakat pada umumnya sudah memiliki aturan atau adat istiadat sendiri. Sehingga ketika Islam datang terjadi akulturasi antara hukum Islam dengan hukum adat. Hal ini juga mengakibatkan variasi hukum Islam di kalangan masyarakat Islam di Indonesia. Dari proses interaksi sosial inilah hukum Islam mulai mengakar dan menjadi sistem hukum dalam masyarakat. Di Indonesia sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang hidup berdampingan dengan sistem hukum lainnya, hukum Islam itu bisa tumbuh dan berkembang dengan tidak tergantung pada kebijakan politik pemerintah atau tergantung pada kemauan pembentuk undang-undang. Both Islamic law and the spread of Islam in Indonesia take place in phases. It thus takes place gradually and cause the rule of Islamic law to serve as guidelines in life after first experiencing institutionalization and internalization because people generally already have their own rules or customs. So when Islam came occurs acculturation between Islamic law with customary law. This also results in a variation of Islamic law among the people of Islam in Indonesia. From this social interaction processes of Islamic law began to take root and become the legal system in society. In Indonesia, the Islamic legal system is a system of law that coexist with other legal systems, Islamic law it could grow and develop by not depending on government policies or depending upon the will of the legislators.