IJTIHAD SEBAGAI ALAT PEMECAHAN MASALAH UMAT ISLAM
Abstract
Secara istilah ijtihad merupakan upaya untuk menggali suatu hukum yang sudah ada pada zaman Rasulullah Saw. Hingga dalam perkembangannya, ijtihad dilakukan oleh para sahabat, tabi’in serta masa-masa selanjutnya hingga sekarang ini. Meskipun pada periode tertentu apa yang kita kenal dengan masa taklid, ijtihad tidak diperbolehkan, tetapi pada masa periode tertentu pula (kebangkitan atau pembaruan), ijtihad mulai dibuka kembali. Karena tidak bisa dipungkiri, ijtihad adalah suatu keharusan, untuk menanggapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks. Tidak semua hasil ijtihad merupakan pembaruan bagi ijtihad yang lama sebab ada kalanya hasil ijtihad yang baru sama dengan hasil ijtihad yang lama. Bahkan sekalipun berbeda hasil ijtihad baru tidak bisa mengubah status ijtihad yang lama. Hal itu seiring dengan kaidah ijtihad yang tidak dapat dibatalkan dengan ijtihad pula. Berdasarkan pelaksanaan ijtihad bahwa sumber hukum Islam menuntun umat Islam untuk memahaminya. Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah al-Qur’an, hadis, ijma dan qiyas. Conceptually, the term ijtihad is an effort to dig out law which had been existed in the Prophet’s live. In its development ijtihad has been done by prophet followers up t now. Although in a certain period as so called taklid period, in which ijtihad is not allowed, however, at another period of time ijtihad is allowed. In fact, ijtihad cannot be avoided and it is a must to cope with more complex problems. It is widely understood that not all the result of ijtihad as the renewal of the old one. The fact shows that the result of new ijtihad has similarity or even the same with the old one. Although the result of the new ijtihad is totally different from the old one, the new one cannot change the status of the old one for there is a rule says that ijtihad cannot be canceled by another ijtihad. Based on the application of ijtihad, the sources of Islamic laws direct Islamic followers to understand them. The sources of Islamic laws admitted and followed by ulama are Holy Qur’an, hadis, ijma and qiyas.