MURABAHAH DALAM PERSPEKTIF FIKIH EMPAT MAZHAB
Abstract
Banyaknya bank syariah saat ini menjadi perhatian tersendiri bagi para nasabah terutama di Indonesia yang mayoritas Muslim. Sebab dalam praktiknya banyak perbankan syariah justru kurang syariah. Hal itu diakibatkan belum ada formula baru yang bisa mengatasi permasalahan. Taruhlah pembiayaan murabahah sebagai contohnya. Kalangan ulama fikih pada dasarnya membolehkan biaya-biaya pembebanan dalam murabahah yang secara umum bisa timbul dalam transaksi jual beli, namun tidak boleh mengambil keuntungan berdasarkan biaya-biaya yang semestinya ditanggung oleh penjual. Hal itulah yang akan menjadi titik fokus dalam artikel ini. Dengan menggunakan kacamata fikih empat mazhab, artikel ini akan mengurai berbagai polemik yang timbul dalam transaksi jual beli yang menggunakan akad murabahah. Dengan harapan agar silang sengkarut yang terjadi selama ini bisa menemui titik terang. Many Islamic banks an especial concern for customers especially in Moslem Indonesia now. Because in practice many are less syariah Islamic banking. It caused nothing a new formula that could overcome the problems. Such as, murabahah financing as an example. Basically, the Moslem theologian allow the costs of loading in general murabahah which could arise in the sale and purchase transaction, but may not be taking advantage based on the costs that should be borne by the seller. That is what will be the focus point in this article. By using the four mazhab perspective of jurisprudence, this article will break down various polemics arising in sale and purchase transaction using murabahah contract. Hopes that cross chaos that occurred during this time can be a point of light.