HUKUM PROMOSI PRODUK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam perkembangan dalam sebuah perusahaan, promosi merupakan salah satu cara yang dilakukan produsen untuk menarik konsumen serta pengguna barang agar mampu mendapatkannya, secara definisi promosi suatu perbuatan yang dilakukan oleh shirkah (perusahaan atau produsen) untuk menambah hasil penjualan”. Sedangkan arti promosi secara khusus adalah hubungan komunikatif penjual atau produsen kepada para pembeli dengan maksud untuk memberi tahu mereka, membujuk dan mendorong mereka untuk membeli. Perkembangan pemakaian alat promosi dalam kondisi yang rawan, bahkan pada zaman sekarang konsumen dihadapkan pada apa yang dikenal dengan consumer ignorance, yaitu ketidakmampuan konsumen menyeleksi informasi akibat kemajuan teknologi dan keragaman produk, sehingga hal ini dapat disalahgunakan oleh para pelaku usaha. Dalam keadaan ini, apabila iklan yang mengandung pujian tersebut bersifat nyata dan benar, maka iklan semacam ini hukumnya adalah boleh (ja’iz), namun apabila iklan tersebut mengandung unsur kebohongan dan penipuan atau tidak diketahui oleh pembeli tentang barang atau jasa yang ditawarkan maka hal demikian dalam Islam disebut penipuan (haram). Related to the development of business of producer, an activity of promoting is one of the ways done to attract consumers. Promotion is defined as an activity done by shirkah (business or producer) to enhance the selling income. In more specific meaning, promotion is defined as communicative relation between sellers or producers and buyers for the purpose of showing and persuading the buyers to buy. The result of using promotion vehicle is obvious in which the consumers get what so called consumers ignorance that is inability of the consumers to select information as a results of technology development and various numbers of products that lead to the misuse done by the doers of business. When the advertisement promotes goods which are believed as true, it is judged as ja’iz. Otherwise, if the advertisement has falsehood, it is judged as haram.