MENYOAL FIKIH ISLAM DAN STUDI HADIS: Dari Relasi Historis-Organik ke Segregasi Epistemologis
Abstract
Sebagai sebuah diskursus, studi hadis dan fikih Islam beranjak dari titik yang sama yaitu “tradisi yang hidup” yang merupakan “hibrida” antara teladan Rasulullah, praktisi sahabat, dan opini publik (al-amr al-mujtama’ ‘alayh) yang berkembang sebelum masa kodifikasi. Secara historis, sebelum masa tersebut, keduanya berkaitan secara organik. Memasuki fase autentikasi isnad di awal abad ke-2 H yang berkulminasi dengan kodifikasi hadis, mulai terjadi pergeseran yang cukup signifikan. Tulisan ini membahas persinggungan awal antara sejarah kemunculan fikih Islam dan disiplin studi hadis. Diawali dengan penjelasan elementer terkait kontak awal antara pembentukan hukum yurisprudensi Islam dengan studi terhadap tradisi Rasulullah, mendiskusikan bagaimana keduanya terjalin secara organik dan kemudian mengalami pergeseran pascaabad kodifikasi. Setelah masa tersebut, relasi organik antara budaya ijtihad (penalaran independen) dan “tradisi yang hidup” secara otomatis menjadi terpisah secara stilistika epistemologis. Hal tersebut menjadi kian jelas ketika perkembangan selanjutnya yang menjadikan studi hadis dan fikih Islam dalam nomenklatur epistemologis yang berbeda. Hal ini tentunya semakin menegaskan polarisasi antara keduanya. As a discourse, Islamic jurisprudence (al-fiqh al-Isla>my) and the study of prophetic tradition (hadis) were historically emerged from such a basic source; the “living tradition” which is the hybrid segmentation consisted of the Prophet wagons, companion practices and public opinions (al-amr al-mujtama’ ‘alayh) before the time of codification. At that time, both are organically have a strong relation. In the occasion of the authentication of isnad in the first-half of second century, in which the culmination was the codification, there was a discourse shift. The central purpose of this article is to provide an elementary exploration on the early linkage between hadis studies and Islamic jurisprudence. Start on the preliminary explanation on the contact between the origins of Islamic jurisprudence and the study of prophetic traditions, it discusses How both organically linked each other before the shifts after the time of codification, in which the organic relation between ijtihad (independent reasoning) and the so-called “living tradition” epistemologically came to the segregation. The further development that disposed fiqh and hadis in the distinct epistemological nomenclature has shown this affirmation of the polarization.