PEMBACAAN BARU KONSEP TALAK: Studi Pemikiran Muhammad Sa‘id Al-‘Asymāwī
Abstract
Artikel ini mengulas karakter pemikiran seorang tokoh Mesir kontemporer bernama Muhammad Sa’id al-’Asymāwī tentang seluk-beluk talak. Jika mengacu pada hukum Islam klasik dan pendapat para ahli, turunnya perceraian mutlak di tangan suami. Dengan perkembangan zaman dan pembaruan pemikiran hukum Islam, Muhammad Sa’id al-’Asymāwī mencoba untuk mendekonstruksi dan merekonstruksi hukum tentang perceraian dengan berbagai pendekatan, baik gender, asbab nuzul dan pendekatan lain dari dimensi sosial dan analogi liberal. Hal ini penting mengingat banyak pemikir Muslim modern yang merumuskan pembaruan pernikahan dalam hukum Islam dan juga tentang perceraian. Dengan tujuan untuk mencapai kesetaraan gender dalam pernikahan sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk reinterpretasi teks al-Qur’an dan hadis hukum keluarga; baik tentang hadis pernikahan, perceraian dan sebagainya. Dengan memahami permasalahan di atas, sekiranya kajian ini dapat menambah khazanah pemikiran Islam pada isu-isu khilafiyyah yang muncul di masyarakat, khususnya di Indonesia. This paper examines the thoughts of a character of contemporary Egyptian named Muhammad Sa‘īd al-‘Asymāwī dropped right on the permissibility of divorce for a wife. If referring to classical Islamic law and the opinion of jurists, dropped right in the hands of an absolute divorce her husband. With the development of the times and the renewal of Islamic legal thought, Muhammad Sa‘īd al-‘Asymāwī trying to deconstruction and reconstructing the laws regarding divorce with a variety of approaches, both the gender approach and equalized spouses in a marriage, an approach by looking asbab-nuzul and other approaches and the social dimension of liberal analogies. This is important, because it has many modern Moslem thinkers who formulate the renewal of marriage in Islamic law and also about divorce, it is done to achieve gender equality in marriage in accordance with the times, including the reinterpretation of the text of Qur’an and hadith family law, whether it is a hadis about marriage, divorce and so on. By understanding the problems above, assuming this study can add to the treasures of Islamic thought on issues that arise in the community khilafiyyah, specially in Indonesia.