PENANGANAN MANTAN GAFATAR DI KALIMANTAN TENGAH DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI

Abstract

Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sempat menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat. Ratusan dan bahkan ribuan anggotanya dari beberapa provinsi diketahui melakukan eksodus ke beberapa provinsi di Kalimantan. Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Gafatar sesat dan menyesatkan. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kementerian Agama juga mengeluarkan keputusan bersama. Sedangkan Kepolisian Republik Indonesia melakukan penindakan hukum terhadap beberapa pemimpin Gafatar. Kementerian Agama melalui jajarannya melakukan sejumlah langkah pembinaan terhadap mantan Gafatar, termasuk di Kalimantan Tengah. Melalui metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, diketahui bahwa sejumlah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota di Kalimantan Tengah telah melakukan penyuluhan agama Islam dan pendampingan terhadap mantan Gafatar. Penyuluhan agama Islam dan pendampingan tersebut dapat dilihat dalam perspektif komunikasi. Dalam pandangan komunikasi, penyuluhan dan pendekatan terhadap mantan Gafatar akan akan menghasilkan pemahaman bersama yang menjadi dasar perubahan perilaku. Perubahan perilaku pada mantan Gafatar diharapkan bisa mengembalikan mereka kepada ajaran Islam yang benar dan agar Gafatar tidak berkembang menjadi gerakan fundamentalis Islam radikal yang bisa memunculkan radikalisme agama sebagai awal dari terorisme. Fajar Nusantara Movement (Gafatar) has made social hype in the public recently. Hundreds and even thousands of its members that were from several provinces was known to have made an exodus to the provinces in Kalimantan.The Indonesian Ulama Council (MUI) issued a fatwa stating that the Gafatar organization is heretical and misleading as well. The government through the Ministry of Home Affairs (Kemendagri), the Attorney General (Jaksa Agung) and the Ministry of Religious Affairs (Kemenag) also issued a joint decision. Meanwhile, the Indonesian National Police also conducted legal actions against some Gafatar leaders. The Ministry of Religious Affairs through its staff also conducted a religious program as a teaching step for former members of the Gafatar, including those were in Central Kalimantan. Through a qualitative research method with a case study approach, a number of the offices of Religious Affairs Ministries in districts and cities in Central Kalimantan had conducted a religious counseling program and accompaniment to former Gafatar. Religious counseling and mentoring can be seen in the perspective of communication. In that perspective, counseling and mentoring to ex Gafatar would generate a common understanding that becomes the basic of changes in behavior. The changes in behavior of the former members of Gafatar are expected to restore them to the true Islam teachings and to prevent the growth of Gafatar organization not to grow the radical Islam fundamentalist movement that could lead to religion radicalism as the beginning of terrorism.