Philosophical Study of Hans Kelsen's Thoughts on Law and Satjipto Rahardjo's Ideas on Progressive Law

Abstract

The purpose of this paper is to compare and evaluate the thoughts of Hans Kelsen with Satjipto Raharjo. Both offer their respective theories, namely Hans Kelsen's pure legal theory and Satjipto Rahardjo's progressive law. In this theory, both of them base their philosophical approach. After reviewing, the theories of these two figures are relevant for interpreting the law. This paper uses a critical paradigm with a combination of normative or doctrinal and sociological or non-doctrinal approaches. The results showed that Hans Kelsen directed his mind that legal positivism considers moral speech, values are finished and final when it comes to the formation of positive law. Pure Legal Theory is not a perfect copy of transcendental ideas, but it does not try to see the law as a posterity of justice. While Rahardjo's progressive law rests on the aspects of rules and behavior. Regulations will build a positive and rational legal system. While the behavioral or human aspects will drive the rules and systems that are built. Tujuan penulisan ini adalah untuk membandingkan dan mengevaluasi pemikiran Hans Kelsen dengan Satjipto Raharjo. Keduanya menawarkan teori masing-masing, yaitu teori hukum murni Hans Kelsen dan hukum progresif Satjipto Rahardjo. Dalam teori ini, keduanya sama-sama mendasarkan pendekatan secara filosif. Setelah dikaji, teori dari kedua tokoh ini relevan untuk memaknai hukum. Tulisan ini menggunakan paradigima kritis dengan pendekatan kombinasi normatif atau doktrinal dan sosiologis atau non doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hans Kelsen lebih mengarahkan pikirannya bahwa positivisme hukum yang menganggap pembicaraan moral, nilai-nilai telah selesai dan final manakala sampai pada pembentukan hukum positif. Teori Hukum Murni bukanlah salinan ide transendental yang sempurna, namun tidak berusaha memandang hukum sebagai anak cucu keadilan. Sementara hukum progresifnya Rahardjo bertumpu pada aspek peraturan dan perilaku (rules and behavior). Peraturan akan membangun suatu sistem hukum positif yang logis dan rasional. Sedangkan aspek perilaku atau manusia akan menggerakkan peraturan dan sistem yang dibangun.