KOMPETENSI PENDIDIK DALAM PENDIDIKAN AGAMA ISLSAM
Abstract
Abstrak:Kompetensi merupakan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan yang diperoleh seseorang untuk dapat melakukan sesuatu dengan baik. Dengan demikian kompetensi merupakan kemampuan yang harus dimiliki seseorang baik pengetahuan, keterampilan, maupun nilai dan sikap untuk melakukan suatu pekerjaan yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain yang tidak memiliki kemampuan tersebut. Dan seorang guru yang profesional seharusnya memiliki 4 kompetensi yaitu:Kompetensi pedagogik, yaitu kemampuan seorang guru dalam mengelola proses pembelajaran peserta didik, Kompetensi kepribadian, merupakan penguasaan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia, Kompetensi sosial, merupakan kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik/tenaga kependidikan lain, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar, Kompetensi profesional, merupakan kemampuan dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. Kompetensi profesional guru merupakan kompetensi yang menggambarkan kemampuan khusus yang sadar dan terarah kepada tujuan-tujuan tertentu. Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) juga tidak jauh beda, mereka juga harus menguasai kompetensi-kompetensi tersebut. Namun, lebih menekankan kepada aspek moral dan tingkah laku. Kata Kunci: Kompetensi Pendidik, Pendidikan Agama Islam