PENINGKATAN PEMAHAMAN KARYAWAN PT ASIA FORESTAMA RAYA MENGENAI PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA KONTRAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Abstract

Permasalahan mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah minimnya pemahaman karyawan PT Asia Forestama Raya mengenai perlindungan hak-hak tenaga kerja kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Solusi yang ditawarkan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah peningkatan pemahaman karyawan PT Asia Forestama Raya mengenai perlindungan hak-hak tenaga kerja kontrak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Metode pelaksanaan yang digunakan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menggunakan metode ceramah, dialog, dan diskusi dalam rangka memberikan penyuluhan hukum. Partisipasi mitra dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah dengan menyediakan waktu, menyediakan tempat beserta fasilitas pendukungnya, dan menghadirkan karyawan sebagai peserta kegiatan. Target luaran dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah draft artikel ilmiah yang rencananya akan dipublikasikan pada jurnal nasional tidak terakreditasi. Kesimpulannya bahwa kegiatan ini telah berhasil dilaksanakan dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh para peserta. Hal ini dapat dilihat dari jawaban para peserta pada kuisioner yang diberikan setelah kegiatan dilaksanakan. Dari 31 orang peserta, 83,2% menjawab telah memahami materi yang disampaikan. Sarannya adalah sebaiknya kegiatan dengan tema ini dilaksanakan tidak hanya kepada karyawan PT Asia Forestama Raya, tetapi juga di perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kota Pekanbaru.