PENINGKATAN PEMAHAMAN PADA MASYARAKAT KELURAHAN TEBING TINGGI OKURA TENTANG DISPENSASI NIKAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974

Abstract

Hukum nasional dalam pembentukan sistemnya yang berkenaan dengan perkawinan, dilihat dari aspek filosofinya, maka hukum agama menempati posisi sebagai salah satu sumbernya. Namun belakangan ini banyak konflik bermunculan di kalangan pasangan suami-istri pasca menikah, dengan berbagai jenis sebab dan akibat. Salah satu faktor yang marak menjadi perdebatan adalah soal batasan usia nikah yang ada dalam hukum positif Indonesia yang mengatur tentang pernikahan, yakni Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”. Namun, kenyataan menunjukkan masih banyak anak di bawah usia standar tersebut dikawinkan setelah diberikan dispensasi oleh pengadilan melalui penetapannya dengan pertimbangan-pertimbangan hukum tertentu.