Pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Sumenep

Abstract

Perempuan dan anak merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara hak asasi. Di Kabupaten Sumenep, upaya perlindungan terhadap korban kekerasan pada anak dan perempuan tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 7 tahun 2011. Lahirnya perda ini bertujuan untuk mengurangi angka kekerasan pada perempuan dan anak yang masih terjadi di Kabupaten Sumenep. Berdasarkan data DP3AKB, terjadi 11 kasus KDRT dan 22 kasus kekerasan terhadap anak pada tahun 2018. Jumlah kasus yang masuk dalam data dinas tentu tidak terlalu signifikan mengingat kekerasan terhadap anak dan perempuan juga terjadi di tingkat desa. Sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Disamping itu perlu diberikan edukasi bagi tiap kepala keluarga terkait bahaya dan sanksi bagi pelaku tindak kekerasan, serta manfaat bagi korban ketika melapor. Metode pelaksanaan kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan metode edukasi (penjelasan dan pengertian) tekait manfaat, dampak serta konsekuensi bagi korban atau pelaku. Selain dalam bentuk edukasi dilakukan juga pendampingan terhadap korban kekerasan, bekerjasama dengan DP3AKB.