Maqashid Al-Syari'ah: Logika Hukum Transformatif
Abstract
Kebutuhan untuk melakukan rekonstruksi ushûl al-fiqh dan memperbarui pemahaman fiqh bukan saja didasari oleh kenyataan bahwa ushûl al-fiqh dan fiqh merupakan produk suatu zaman, tetapi juga oleh adanya tuntutan yang mendesak dalam konteks realitas kehidupan yang penuh keragaman. Tulisan ini mengetengahkan kajian yang apik tentang logika transformasi hukum, maqâshid al-syarî'ah. Kajian artikel ini menyebutkan bahwa maqâshid al-syarî'ah merupakan sumber dari totalitas hukum Islam yang pada tataran implementatifnya dapat dijadikan sebagai paradigma pengambilan hukum Islam. Oleh karena itu, sekiranya ada satu ketentuan hukum Islam baik dalam alQur'ân maupun al-Hadîth yang bertentangan secara substantif dengan maqâshid alsyarî'ah, maka ketentuan hukum tersebut mesti direformasi demi logika maqâshid alsyarî'ah.