REINTERPRETASI TRADISI MERARIQ SEBAGAI RESOLUSI KONFLIK ADAT: Studi Pemikiran Tokoh Agama dan Tokoh Adat di NTB
Abstract
Fenomena ritual perkawinan masyarakat Sasak tergolong unik. Di kalangan masyarakat Sasak, prosesi pelarian diri merupakan momentum yang dinanti-nantikan oleh seorang pemuda Sasak yang hendak menempuh hidup baru dari sebuah perkawinan, sedangkan bagi perempuan, prosesi itu merupakan pintu gerbang hidup berkeluarga yang sangat mendebar-debarkan dan dinantikan. Meskipun dalam beberapa hal kawin lari (merariq) masyarakat Sasak memperlihatkan adanya kesesuaian dengan ketentuan syara’, namun dimensi pertentangannya baik dari sudut normatif maupun kemaslahatan juga tidak sedikit. Oleh karena itu, keberadaannya juga perlu dikaji ulang untuk menutup atau memperkecil peluang terjadinya kemudaratan. Artikel ini membahas fenomena praktik merariq masyarakat Sasak ditinjau dari perspektif hukum Islam dengan menggunakan dua pendekatan, yakni pendekatan maqasid asy-syari‘ah, dan pendekatan resolusi konflik. Dua pendekatan ini dapat menghadirkan model penyelesaian konflik yang dapat membawa kemaslahatan masyarakat Lombok tanpa meninggalkan unsur-unsur budaya yang selama ini diagungkan dan dilestarikan