SESERAHAN CO’I NIKA (BIAYA NIKAH) PADA MASYARAKAT MANGGELEWA DOMPU DAN TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAPNYA

Abstract

Mahar dalam prosesi pernikahan, baik menurut agama maupun adat–istiadat pada suatu masyarakat adalah suatu keharusan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan pelaksanaan pemberian co’i nika (biaya nikah) dalam tradisi pernikanan masyarakat Manngelewa Kabupaten Dompu ditinjau berdasarkan perspektif Islam. Temuan artikel ini menunjukkan adanya bantahan terhadap asumsi yang menilai bahwa co’i nika sama dengan mahar. Mahar merupakan permintaan calon mempelai perempuan untuk dirinya sendiri sedangkan co’i nika merupakan permintaan pihak keluarga calon mempelai perempuan untuk pelaksanaan prosesi pernikahan dan juga untuk keberlangsungan hidup putrinya yang penentuannya tidak mesti melibatkan perempuan calon pengantin. Adapun pelaksanaannya dapat digolongkan ke dalam dua kategori, yaitu ‘urf sahih dan ‘urf fasid