Pre Understanding, Effective Histori, Fusion Of Horisons Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID NTB) Terhadap Undang-Undang Penyiaran No 32 Tahun 2002 Dan P3SPS

Abstract

Pre Understanding, Effective Histori, Fusion Of Horisons istilah hermeneutik sebagai dasar untuk memahami. Sedangkan KPID adalah lembaga yang otoritatif pada pengawasan penyiran di daerah yang mengacu pada UU Penyiaran 32 Tahun 2002. Hadirnya lembaga penyiaran di NTB memiliki dampak positive negative, yaitu mampu memenuhi kebutuhan informasi bagi masyrakat NTB, tapi juga menambah permasalahan, seperti perilaku kekerasan oleh anak-anak, Pelecehan seksual oleh anak-anak maupun dewasa, kata-kata kotor oleh anak-anak dan lainnya. Prilaku tersebut diilustrasikan melalui Televisi. Pada tahap implementasi kebijakan dan pemahaman KPID tentang UU Penyiaran dan P3SPS peneliti melihatnya menggunakan teori hermneutika Gadamer dan Ripley “pendekatan kepatuhan dalam impelentasi kebijakan”. Terjadinya ketidakpatuhan tersebut disebabkan oleh kebijakan tersebut hanya berlaku formalitas, atau dalam logika hermeneutika apa yang KPID lakukan baru sebatas pemahaman literal, sehingga perlu diuji dengan Pre Understanding, Effective Histori, Fusion Of Horisons.   Keywords: Pre Understanding, Effective Histori, Fusion Of Horisons, UU Penyiaran, P3SPS, KPID, Lembaga, Penyiaran