STUDI MENGENAI KEBERADAAN PEDAGANG KAKI LIMA (PKL) DI PASAR AUR KUNING KOTA BUKITTINGGI DALAM KONSEP ISLAM

Abstract

Pedagang kaki lima (PKL) adalah salahsatu sektor informal yang paling banyak diminati yang mampu menyediakan lapangan kerja baru. Di tinjau dari hukum Islam, praktik jual beli yang dilakukan PKL merupakan transaksi yang sah dan halal untuk dikerjakan jika memenuhi syarat dan rukun jual belinya.Jenis penelitian dalam penelitian ini bersifat  deskriptif kualitatif dengan menggunakan   pengumpulan   data   primer   dan   data sekunder dengan pengambilan informan secara snowball sampling. Hasil penelitian yaitu alasan yang mempengaruhi para PKL untuk lebih memilih berdagang di luar kios karena mereka bukan pedagang tetap, dagangannya sederhana dan bisa diangkut dengan kendaraan roda dua. Selain itu barang juga cepat  terjual sebab mudah dijangkau dan tidak perlu masuk ke dalam area pertokoan dan tidak perlu membayar sewa kios. Dampak yang ditimbulkan PKL yaitu mengganggu lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan, kurang kebersihan di lingkungan pasar serta memicu tindakan kriminal. Kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah dengan penertiban dan memepertegas peratuaran tentang penertiban PKL. Menurut hukum Islam, sistem jual beli yang memanfaatkan failitas umum termasuk yang tidak diperbolehkan, walaupun secara syarat jual beli sudah dianggap sah. Begitu juga pemerintahan diperbolehkan mengeluarkan peraturan yang mengatur pelarangan berjualan dijalan, apabila dianggap menganggu atau membahayakan orang yang lewat. . Ketika terdapat unsur yang tidak sesuai dalam praktik jual beli, maka bisa jadi menggeser konsep kehalalan dari transaksi yang dilakukan.